Bisnis.com, JAKARTA - PT Trust Trading Indonesia (TTI) akan membangun pabrik keramik di Kawasan Industri Kendal (KIK) yang akan dimulai pada akhir tahun ini dan diproyeksikan berproduksi pada tahun 2024.
Kepastian tersebut didapatkan setelah dilakukan penandatanganan Surat Konfirmasi Pembelian (SKP) lahan antara PT Trust Trading Indonesia (TTI) dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) pada tanggal 28 Mei 2022 di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
PT TTI merencanakan investasi sebesar Rp1,2 triliun yang mencakup pembelian lahan seluas 15,6 hektar (ha) yang pada tahap awal akan diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas produksi ubin keramik sebanyak 3 line di area seluas 12,1 hektar.
Investasi itu selanjutnya untuk tambahan lahan seluas 3,5 ha akan diproyeksikan untuk satu line produksi dengan total kapasitas produksi tahunan direncanakan sebesar 18 juta meter persegi dan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 700 orang.
Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito mengatakan inisiasi PT TTI untuk investasi merupakan harapan yang ditunggu pemerintah dalam rangka mendukung program substitusi impor sebesar 35%, dengan mengoptimalkan pasar dalam negeri dengan produk-produk industri dalam negeri.
"Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah yakni Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/5/2022).
Langkah konkret dari PT TTI melakukan investasi dalam rangka transformasi dari importir menjadi produsen ubin keramik nasional diharapkan dapat menginspirasi investor lainnya untuk dapat menanamkan investasinya dan menjadi bagian dari pelaku industri dalam usaha peningkatan daya saing industri ubin keramik dalam negeri.
Dalam hal mendukung peningkatan iklim investasi, Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas kebijakan fiskal berupa insentif tax holiday, tax allowance, serta penerapan SNI dan SKKNI.
"Adanya rencana investasi pembangunan pabrik ubin keramik oleh PT TTI dengan proyeksi kapasitas produksi pertahun sebanyak 18 juta meter persegi dapat mereduksi proporsi ubin keramik impor sebesar 3,77 persen dari permintaan domestik ubin keramik nasional," ucapnya.
Sementara itu, industri ubin keramik Indonesia dalam rentang waktu tahun 2016 sampai 2020 sempat mengalami penurunan utilisasi ditambah dengan situasi pelambatan ekonomi global akibat pandemi Covid-19 yang berakibat pada tahun 2020 utilisasi ubin keramik turun menjadi 56,5 persen.
Kondisi Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah perlu mengupayakan strategi khusus yang komperhensif dalam rangka perlindungan dan keberlangsungan iklim usaha industri ubin keramik nasional.
Strategi pemulihan daya saing industri ubin keramik yang paling berdampak signifikan adalah dengan menetapkan relaksasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi Industri sebesar 6 USD/MMBTU melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/HK.02/MEM.M Tahun 2021.
Kebijakan ini dilatar belakangi oleh menurunnya utilisasi industri ubin keramik nasional selama 5 tahun kebelakang yang disebabkan oleh harga gas bumi sebesar 9 USD/MMBTU dimana biaya energi berkontribusi sebanyak 30 persen dalam struktur biaya produksi.
"Hadirnya pemerintah dalam bentuk regulasi relaksasi HGBT yang dimanfaatkan oleh industri salah satunya produsen ubin keramik memiliki dampak positif untuk mengefisiensikan biaya operasional di tengah pandemi Covid-19," ucapnya.
Sesuai dari arahan Presiden bahwa ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang diharapkan untuk bisa tumbuh di atas 5% dan bagaimana Indonesia bisa pulih dari pandemi Covid 19 maka yang akan bisa menjadi pendorong salah satunya adalah peningkatan dari investasi.
Pada tanggal 21 Mei 2022, lanjutnya, telah dilakukan penandatanganan perjanjian pra-kontrak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Subholding Gas PT Pertamina (Persero) dengan Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) untuk menyediakan pasokan gas dan pembangunan infrastruktur gas bumi, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian kepada calon investor di KIK atas jaminan ketersediaan pasokan gas bumi.
"Dengan demikian langkah tersebut sejalan dengan pelaksanaan kebijakan HGBT, dalam hal ini Kementerian Perindustrian akan mengawal supaya nantinya PT TTI juga bisa mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan HGBT," tutur Ignatius.