Bisnis.com, JAKARTA - Langkah pemerintah yang kembali membuka keran ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) belum berdampak signifikan pada harga tandan buah segara (TBS) sawit pekebun.
Data posko pengaduan harga TBS petani pada 25 Mei 2022 menunjukkan bahwa rata-rata harga TBS petani swadaya di pabrik kelapa sawit (PKS) sebesar Rp1.900 per kg dan petani bermitra Rp2.300 per kg, dengan patokan harga invoice CPO Rp11.500 per kg.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan di Malaysia harga TBS petani sudah mencapai Rp5.500 per kg dengan patokan harga CPO Rp20.500 per kg.
“Untuk petani swadaya rerata 35 persen di bawah harga penetapan Disbun (Dinas Perkebunan), sedangkan harga petani bermitra rerata 20 persen. Tidak satupun PKS yang patuh terhadap harga penetapan Disbun setempat. Jika dibandingkan dengan harga TBS sebelum pelarangan eksport Rp4.500/Kg tentu harga saat ini semakin jauh (anjlok sampai 70 persen). Sungguh menyedihkan tentunya,” tutur Gulat kepada Bisnis, Kamis (26/5/2022).
Gulat mengaku heran dengan kondisi tersebut. Padahal, Presiden Jokowi sudah dengan tegas mengatakan supaya PKS membeli harga TBS petani dengan harga yang layak.
“Tentu harusnya menteri terkait menerjemahkannya dengan regulasi yang paling tepat, berpacu dengan waktu. Bukan kembali mencoba-coba,” tuturnya.
Baca Juga
Gulat menilai masih anjloknya harga TBS karena ketidaksiapan kementerian terkait soal regulasi setelah presiden menyampaikan akan mencabut larangan ekspor pada 19 Mei 2022.
“Tanggal 19 ke tanggal 23 Mei [2022] ada selang waktu empat hari, harusnya sudah dipersiapkan regulasinya. Bukan baru sibuk setelah tanggal 23. Regulasi yang paling tepat saat ini adalah subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan melibatkan pendistribusiannya seperti Bulog, BUMN lainnya dan bila perlu dalam waktu tertentu melibatkan TNI Polri,” paparnya.
Selain itu, lanjut Gulat, ekspor belum bergerak sebab dokumen eksportir terkait persetujuan ekspor (PE) belum siap dan regulasi terkait juga masih belum terbit. Kemudian, terdapat produsen yang sudah menyalurkan minyak goreng curah ke masyarakat tetapi belum menerima pembayaran dari BPDPKS.
“Mereka tidak dapat langsung melakukan ekspor. Tapi tidak jalan juga. Karena para produsen yang sudah melakukan penyaluran migor curah ini terkendala di administrasi dan kehati-hatian yang cukup dalam takut ada kesalahan prosedur,” ungkapnya.
Sekadar informasi, aturan pembukaan ekspor CPO telah disusul oleh aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.30/2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022. Aturan kedua, Permendag No. 33/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).