Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi: Pertimbangan Konsumen, Diperlukan Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi terpisah yang spesifik dan sesuai fakta bagi produk tembakau alternatif
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Pengusaha Pengantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi terpisah yang spesifik dan sesuai fakta bagi produk tembakau alternatif.

Pasalnya, selain memiliki profil risiko yang jauh lebih rendah, produk ini juga memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi pelaku industri dan pemerintah.

Ketua Umum Appnindo Roy Lefrans yang juga merupakan anggota Paguyuban Vape Nasional (Pavenas) menyebutkan kehadiran regulasi berbasis fakta ini sangat penting dalam menjawab dua hal signifikan bagi konsumennya.

Salah satunya adalah untuk memenuhi hak perokok dewasa dalam mendapatkan informasi akurat dan seluas-luasnya terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin.

Dengan demikian, perokok yang merasa kesulitan untuk berhenti merokok bisa mendapatkan kepastian perlindungan hukum dan memiliki keyakinan untuk memanfaatkan produk tersebut dalam upayanya untuk mengurangi risiko dengan beralih ke produk tembakau alternatif.

“Kita pernah lihat WHO pernah bikin riset, dari 34 persen orang yang berhenti merokok, hanya 9,5 persen yang berhasil. Harapan kami, dengan adanya produk tembakau alternatif ini, angka 9,5 persen ini bisa bertambah lagi,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Roy menambahkan, profil risiko produk tembakau alternatif yang lebih rendah bukan sekadar isapan jempol belaka karena telah dibuktikan melalui sejumlah kajian ilmiah baik di dalam maupun di luar negeri.

Oleh karena itu, kehadiran regulasi spesifik untuk mendorong produk tembakau alternatif sebagai medium untuk beralih dari rokok memang sangat tepat dan dibutuhkan sehingga bisa dimanfaatkan secara tepat.

Selain itu, regulasi ini juga penting untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, khususnya pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Di samping menjawab kebutuhan konsumen, regulasi spesifik ini juga bermanfaat untuk membantu industri produk tembakau alternatif. Roy menilai, kehadiran regulasi akan memberikan waktu dan peluang bagi industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru ini untuk bisa terus bertumbuh.

Pasalnya, industri tembakau alternatif merupakan industri berbasis teknologi dan inovasi yang memang memiliki potensi besar untuk berkembang.

“Kita semua tahu bahwa semua yang berbasis teknologi memiliki potensi besar untuk berkembang,” katanya.

Salah satu manfaat ekonomi yang bisa didapat dari perkembangan industri ini adalah terbukanya lapangan kerja baru. Terbukti, sejak diaturnya cukai produk tembakau alternatif ini di akhir 2018 lalu, ada banyak usaha produk tembakau alternatif yang baru berkembang.

Produk tembakau alternatif khususnya rokok elektrik dan tembakau yang dipanaskan bermunculan seiring dengan kehadiran beragam merek, produsen, dan pabrikan baru.

“Kehadiran regulasi spesifik bagi produk tembakau alternatif juga dapat meningkatkan iklim ekonomi secara positif. Jika regulasi tersebut bisa diatur dengan sangat baik, saya yakin bahwa industri ini bisa menciptakan lapangan kerja baru, bahkan bisa menjadi potensi ekspor,” tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper