Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan titah dari Presiden Joko Widodo untuk menangani persoalan minyak goreng.
Ketika Luhut masuk untuk menangani persoalan minyak goreng, maka hingga saat ini komoditas tersebut akan ditangani oleh tiga kementerian sekaligus yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Tak lama usai pemerintah membuka kerang ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng, Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
Luhut mengatakan kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.
“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ungkap Menko Marves dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Jika merujuk pada payung hukum yang ada, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi garda terdepan terkait pengaturan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng. Selanjutnya, soal pengawasan rantai pasok minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter mulai dari pelaku usaha hingga distribusi ke masyarakat akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Melalui Kemenperin, industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah wajib untuk mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).