Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besar PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau penghasilan per bulan minimal Rp4,5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, jika penghasilan seseorang belum sebesar PTKP, tidak perlu membayar pajak.
"Perlu kami sampaikan kembali bahwa tidak berarti semua orang yang memiliki NIK lantas wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di PTKP," kata Neil kepada Bisnis, Senin (23/5/2022).
DJP dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Hal ini, kata Neil, sekaligus menegaskan rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada 2023 mendatang.
Baca Juga
"NIK akan berfungsi sebagai identitas perpajakan. Dengan begitu, DJP akan mendapatkan elemen data kependudukan sehingga akan meningkatkan efektivitas pelayanan maupun pengawasan kepatuhan perpajakan," jelas Neil.
Lebih lanjut Neil menjelaskan, secara administratif, yang membedakan dari NIK masing-masing wajib pajak adalah sudah teraktivasi atau belum.
Jika sudah berpenghasilan diatas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian memenuhi kewajiban perpajakannya. Neil mengatakan ada dua cara untuk melakukan aktivasi.
Pertama, NIK dapat diaktivasi oleh wajib pajak sendiri dengan memberitahukan langsung ke DJP. Kedua, DJP mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri apabila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudahan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.