Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ekspor CPO Dibuka Hari Ini, Berikut Link Aturan Baru dari Mendag

Menteri Perdagangan meluncurkan peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 23 Mei 2022  |  21:36 WIB
Ekspor CPO Dibuka Hari Ini, Berikut Link Aturan Baru dari Mendag
Menteri Perdagangan RI M. Lutfi. - Kementerian Perdagangan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada hari ini, Senin (23/5/2022).

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti,” tulis beleid setebal 17 halaman itu.

Dalam aturan terbaru ini, juga disebutkan syarat-syarat untuk bisa melakukan ekspor. Di antaranya eksportir CPO harus menyertakan bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri/DPO minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri/DMO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri/DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri yang disampaikan melalui National Single Window (SINSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan,” tulis aturan itu.

Berikut link aturan lengkapnya http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2433/2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cpo permendag menteri perdagangan ekspor cpo muhammad lutfi
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top