Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 10 perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) disebut oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran aturan.
Seperti dikutip dari Antara, Senin (23/5/2022) kesepuluh perusahaan pengolahan CPO itu tidak melaporkan invoice atau data dokumen transaksi.
"Semua perusahaan yang tidak melaporkan dokumen transaksi atau data penjualan minyak mentah kelapa sawit akan kami sampaikan ke bupati terkait pemberian sanksi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Dia mengatakan, pelaporan kesepuluh perusahaan tersebut ke bupati, merupakan responsnnya atas laporan adanya praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga yang lebih rendah dibanding harga yang ditetapkan oleh tim perumus.
Padahal tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
Menurutnya, sikap perusahaan minyak kelapa sawit di daerah ini yang tidak melaporkan data penjualan merupakan praktik yang melanggar aturan, yakni Peraturan Menteri Pertanian No. 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, dia mengatakan masih menunggu petunjuk dari bupati terkait dengan sanksi terhadap perusahaan sawit tersebut.
Tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu sejak beberapa hari lalu telah menetapkan harga jual TBS kelapa sawit tingkat pabrik tertinggi Rp3.200 per kg dan terendah Rp2.400 per kg.
Namun harga sawit di pabrik di daerah ini berkisar Rp1.400-Rp1.820 per kilogram, atau lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Harga TBS sawit di daerah ini dalam beberapa hari ini turun di sebagian pabrik berkisar Rp40 hingga Rp200 per kg termasuk di PT Surya Andalan Primatama turun hingga Rp500 per kg.