Jalan Tol di IKN
2. Jalan Tol
Pemerintah berencana membangunan empat ruas tol yang akan berfungsi sebagai akses menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembangunan jalan tol ditujukan untuk mempermudah akses masuk ke Kawasan Inti di IKN.
Rencana pembangunan empat ruas tol itu terungkap dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Adapun, jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 - Junction Pulau Balang, Jalan Tol Bandara Sepinggan-Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.
Kemudian, Jalan Tol Bandara VVIP - Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, dan Jalan Tol junction Pulau Balang - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.
Sementara itu, ketentuan umum zonasi di sekitar jalan tol meliputi kegiatan di kawasan sekitar jalan tol yakni pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.
Dalam beleid itu juga disebutkan, kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel