Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana membangun sistem jaringan energi yang mutakhir di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur. Sistem jaringan energi itu diharapkan dapat menyediakan akses berbagai jenis energi untuk kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang.
Adapun sistem jaringan energi itu bakal terbagi dua konsentrasi yakni jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi (Migas) serta jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi infrastruktur minyak dan gas bumi dan jaringan minyak dan gas bumi.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 yang disahkan pada 18 April 2022.
“Infrastruktur minyak dan gas bumi terletak di WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara [KPIKN],” bunyi Perpres itu dikutip Rabu (11/5/2022).
Sementara itu, jaringan minyak dan gas bumi yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi kilang pengolahan termasuk jaringan pipa minyak dan gas bumi bawah laut terletak di :
a.WP Kuala Samboja, WP Muara Jawa serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan di KPIKN
Baca Juga
b. koridor Kutai Kertanegara-Offshore ENI Muara Bakau
c. koridor Pertamina-Hulu-Mahakam
d. koridor Pertamina Hulu-Kalimantan Timur
e. ruas pipa gas Senipah-Balikpapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otorita Ibu Kota Negara atau IKN melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait proses pembangunan ibu kota baru. Salah satu poin konsultasi itu menyangkut sumber dana pembangunan IKN Nusantara pada tahap awal.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan bahwa gambaran umum pembangunan kawasan ibu kota baru itu berasal dari kas negara maupun investasi sektor non pemerintah. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Adapun, menurut Bambang, investasi dari swasta akan menyesuaikan dengan karakteristik infrastruktur terkait. Hal itu pun mengonfirmasi bahwa akan terdapat peran swasta dalam pembangunan tahap awal IKN.
“Gedung-gedung pemerintahan ataupun lembaga negara dan infrastruktur utama akan berasal biaya pemerintah. Namun, infrastruktur pendukung yang dapat mempunyai aspek komersial dan terbuka untuk investasi, maka dapat dibiayai melalui skema investasi dari non pemerintah/swasta, baik melalui KPBU atau murni investasi swasta,” ujar Bambang pada Kamis (17/3/2022).