Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Bahan Bakar Gas (BBG) Naik, Transisi Energi Bisa Terganggu?

Pemerintah menaikkan harga bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi menjadi Rp4.500 per lsp yang berlaku mulai 1 Mei 2022.
Kendaraan berbahan bakar gas mengantri di SPBG Mampang, Jakarta (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Kendaraan berbahan bakar gas mengantri di SPBG Mampang, Jakarta (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi sebesar Rp1.400 mulai 1 Mei 2022 yaitu dari sebelumnya Rp3.100 per liter setara premium (lsp) menjadi Rp4.500 per lsp.

Kenaikan harga BBG itu berdasarkan Keputusan Menteri atau Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi.

Bahan bakar gas yang disesuaikan menurut Kepmen tersebut adalah Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyatakan, kenaikan harga BBG untuk transportasi ini tidak akan menganggu proses transisi energi.

“Harga BBG masih lebih murah jika dibandingkan dengan harga BBM. Jadi seharusnya tidak masalah. Saat ini juga populasi kendaraan menggunakan BBG masih belum cukup besar,” kata Mamit kepada Bisnis, Selasa (10/05/2022).

Menurut Mamit, proses transisi energi akan terhambat ketika terjadi kenaikan harga gas alam secara signifikan.

“Proses transisi energi akan terganggu jika harga gas alam akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan sehingga industri akan beralih ke energi fosil kembali,” ujarnya.

Kendati harga BBG untuk transportasi mengalami kenaikan, Mamit optimis peningkatan konsumsi bahan bakar jenis ini masih bisa ditingkatkan asalkan pemerintah bisa terus mensosialisasikan manfaat dari penggunaan BBG ini.

“Dari harga yang lebih murah jika dibandingan BBM hingga lebih ramah lingkungan,” kata Mamit.

Selain itu, lanjut Mamit, pemerintah juga perlu mendukung dengan memberikan insentif untuk konversi menggunakan converter kit

“Insentif untuk converter kit harus ada karena harganya mahal,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi di Wilayah Jakarta. Berdasarkan beleid tersebut, harga jual BBG dinilai sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan.

“Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak,” terang Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam beleid tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper