Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Manfaat dan Mudarat Pelarangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Pemerintah per 28 April 2022 secara resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah per 28 April 2022 secara resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), refined, bleached and deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia Ajib Hamdani menilai, tujuan kebijakan tersebut bagus lantaran dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

"Karena di Indonesia terjadi sebuah paradoks, dimana sebagai salah satu penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, dengan luas lahan lebih dari 15 juta ha, tetapi harga minyak goreng dalam negeri mengalami kenaikan yang relatif tidak terkendali," kata Ajib dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (1/5/2022).

Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng pada saat wacana pelarangan ekspor pada 22 April 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) rata-rata mencapai Rp24.960 per kilogram.

Kemudian, per 27 April 2022 atau sehari sebelum diberlakukannya pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, Ajib mencatat harga minyak goreng di minimarket mulai turun menjadi Rp20.000 per kilogram.

Kendati demikian, Ajib mencoba melihat dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pelarangan ekspor tersebut dari tiga sudut pandang.

Pertama adalah dari sisi petani kelapa sawit lantaran mereka adalah orang pertama yang terhantam langsung dengan adanya kebijakan tersebut. Ajib menjelaskan, saat polemik terjadi, harga Tandan Buah Segar (TBS) bisa anjlok hingga 60 persen. Bahkan, kata dia, ada beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang pada akhirnya menurunkan harga Rp300 hingga Rp1.400 per kilogram.

Ini, menurut Ajib, menjadi pilihan sulit bagi para petani kelapa sawit. Sebab, jika panennya tak terserap oleh PKS, maka akan menimbulkan masalah baru.

"Walaupun Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran untuk melindungi harga di level petani, tetapi dalam kondisi kebijakan yang berubah-ubah ini, dunia usaha akan sulit membuat keseimbangan harga yang ideal," jelasnya.

Sudut pandang kedua adalah sektor dunia usaha. Menurut Ajib, saham-saham perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit bakal mengalami depresiasi.

Dia mencontohkan beberapa data, misalnya saham PT London Sumatera Indonesia Tbk (LSIP) turun 4,27 persen menjadi Rp. 1.350 per lembar saham per 28 April 2022.

Selain itu, saham PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) juga turun 1,2 persen. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) turun 3,5 persen. Saham PT Provident Agro Tbk (PALM) milik Saratoga Sentra Business juga turun 2,22 persen menjadi Rp. 880,- per lembar saham. Kemudian PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) turun 3,14 persen menjadi Rp. 2.160,- per lembar saham.

Penurunan harga-harga saham di bursa, menurutnya, terjadi lantaran sentimen negatif terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, sehingga perusahaan emiten sawit mengalami penurunan kinerja.

"Hal ketiga yang perlu menjadi perhatian adalah neraca keuangan negara," ungkapnya.

Asal tahu saja, pertumbuhan ekonomi dihasilkan dengan terdongkraknya Produk Domestik Bruto (PDB), di mana salah satu penyumbang kenaikan PDB adalah dari sektor ekspor non migas, terutama CPO.

"Surplus perdagangan pada bulan Maret 2022 yang mencatat kisaran US$4,5 miliar, akan tergerus ketika kebijakan ini terus berjalan. Ketika ekspor mengalami tekanan, neraca keuangan negara akan mengalami potential loss lebih banyak," jelas dia.

Atas ketiga sudut pandang ini, Ajib meminta agar pemerintah fokus dengan pembuatan kebijakan yang tetap melindungi pasar dalam negeri. Namun, tetap memberikan kepastian hukum dalam transaksi bisnis yang terjadi secara internasional.

Selain itu, dia menyarankan agar pemerintah dapat meningkatkan dan memperketat Domestic Market Obligation (DMO). Dia menjelaskan, DMO dapat dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen, disertai dengan pengawasan kebijakan yang lebih ketat.

Ketika pemerintah konsisten dengan regulasi itu, menurutnya semua pihak dapat dilindungi dengan baik.

"Harga minyak di pasaran bisa sesuai harapan pemerintah, di bawah Rp. 14.000, per kg minyak curah, tapi satu sisi petani sawit terlindungi, dunia usaha bisa menaikkan performa perusahaan, dan neraca keuangan negara terdongkrak positif," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper