Bisnis.com, JAKARTA - Usai larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng resmi dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.22/2022, pengawasan produksi dan distribusi menjadi salah satu titik kritis selanjutnya.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri mengatakan pengawasan produksi dan distribusi menyasar pada pabrikan yang berada di luar Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat (PLB).
"Kalau produksi kami yang mengawasi. Masalahnya pabrik minyak goreng ada di Kawasan Berikat dan PLB, nah itu yang mengawasi itu Bea Cukai. Di luar itu kami yang mengawasi," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (28/4/2022).
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.12/2022, yang menjadi fokus pengawasan saat ini adalah minyak goreng curah bersubsidi, khususnya untuk memastikan kesesuaian dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kg.
"Yang kami awasi masih soal pasokan dan harga di tingkat pengecer apakah sesuai dengan HET," lanjutnya.
Adapun mengenai penyaluran dana subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika sebelumnya mengatakan percepatannya dilakukan melalui proses elektronik pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Baca Juga
"Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022," tutup Putu.
Sementara itu, menurut catatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) Kemenperin, per 27 April 2022, distribusi minyak goreng curah mencapai 193.467 ton selama 27 hari pada April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari.