Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Mendag Minta Semua Pihak Memahami

Kebijakan berlaku untuk seluruh pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas (KPPBB) yaitu Batam, Bintan- Karimun dan Sabang.
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar
Pekerja menimbang buah kelapa sawit di salah satu tempat pengepul kelapa sawit di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022). Antara/Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA-Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah (crued palm oil/CPO) merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan.

“Saya harap kita dapat memahami urgensi kebijakan ini dan bergotong royong demi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Lutfi dalam siaran persnya lewat kanal Youtube Kemendag, Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan tentu akan ada dampak dari kebijakan tersebut. Namun, Lutfi memastikan keputusan ini diambil dengan cara seksama memperhatikan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.

“Menindaklanjuti arahan bapak presiden kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ungkap Lutfi.

Larangan tersebut, lanjutnya, berlaku untuk seluruh pabean Indonesia dari kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas (KPPBB) yaitu Batam, Bintan- Karimun dan Sabang.

“Saya tegaskan eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan pemerintah bersama-sama kepolisian dan apparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” jelasnya.

Menurut Lutfi, bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.

“Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Koordinator Bidang Perekonomian.”

Keputusan pelarangan ekspor ini, termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein dan minyak jelantah.

Berdasarkan peraturan tersebut yang saat ini dilarang ekspor adalah minyak sawit mentah (crued palm oil/CPO), RBD palm oil, RBD palm olein atau minyak jelantah (UCO).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper