Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan bahwa pelarangan ekspor hanya untuk refined, bleached, deodorized palm oil yang dikenal dengan nama RBD Palm Olein atau bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.00 WIB, sampai tercapai minyak goreng curah Rp14 ribu per liter di pasar tradisonal.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, per hari ini pun peraturan menteri perdagangan akan dikeluarkan dan bea cukai akan memonitor agar tidak terjadi penyimpangan.
“Saya diminta menjelaskan oleh Bapak Presiden, untuk melakukan realisasi percepatan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Di beberapa tempat harga minyak goreng curah di atas Rp14 ribu per liter,” ujar Airalngga dalam siaran persnya secara virtual, Selasa (26/4/2022).
Dikatakan, pelarangan produk RBD Palm Olein untuk tiga kode harmonised system (HS), yaitu 1511 9036. 15119037 dan juga 15119039.
“Adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Menurut dia, pelaksanaan tersebut diterapkan oleh menteri perdagangan melalui permendag yang sesuai dengan aturan WTO.
Baca Juga
“Ini dapat dilakukan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri. Pelarangan seluruh RBD ini berlaku untuk seluruh produsen,” ujar Airlangga.