Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Coba Ganjil Genap di Tol Dimulai Hari Ini, Catat Lokasinya!

Korlantas Polri akan memulai uji coba penerapan aturan ganjil genap di tol untuk periode mudik Lebaran 2022. Catat lokasi dan jadwalnya.
Pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor./Antara/HO/Polresta Bogor Kota
Pemberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor./Antara/HO/Polresta Bogor Kota

Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri mulai melakukan uji coba ganjil genap di jalan tol mulai hari ini, Senin 25 - 27 April 2022. Uji coba rekayasa ganjil genap ini ditujukan guna mengantisipasi kemungkinan kemacetan yang akan terjadi selama arus mudik Lebaran 2022.

“Uji coba ini sebagai antisipasi kemacetan selama mudik 2022. Uji coba akan dilakukan di Tol Cikampek dan berlangsung pada 25-27 April 2022,” tulis Korlantas Polri pada keterangan resmi yang dikutip pada Senin (25/4/2022).

Pada hari ini (25/4/2022) penerapan uji coba rekayasa ganjil genap akan diterapkan di tol cikampek, tepatnya dari KM 47 sampai Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70. Operasi uji coba rekayasa ganjil genap akan diterapkan pada pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.

Untuk Selasa (26/4/2022), Korlantas Polri masih akan menjalankan rekayasa ganjil genap di jam yang sama, yakni pada pada pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Namun, akan dilakukan perluasan area uji coba yang akan dimulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Palimanan KM 188.

Pada periode Rabu (27/4/2022), area uji coba kembali akan dilakukan perluasan mulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.

Selain itu, waktu uji coba rekayasa ganjil genap juga akan mengalami perpanjangan, Korlantas Polri akan menerapkan uji coba mulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.

Korlantas Polri juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow apabila terjadi kepadatan lalu lintas. Selain itu, jika kemacetan terjadi melebihi batas maksimal kepolisian akan segera menerapkan sistem one way untuk memecah kepadatan.

"Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di jam dan lokasi tol terkait dihimbau untuk memperhatikan pelat nomor dengan tanggal-tanggal perjalanan tersebut. Nantinya, Pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap akan diarahkan menuju jalan arteri," tulis Korlantas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper