Bisnis.com, JAKARTA — Pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara atau ASN telah berjalan. Mendekati batas waktu sesuai ketentuan, yakni H-7 idul fitri, pembayaran THR ASN pusat dan pensiunan sudah di atas 90 persen, tetapi ASB di daerah baru 35 persen.
Pemerintah telah membuka pengajuan pembayaran THR ASN sejak Senin (18/4/2022). Sejak saat itu, pembayaran THR terus berlangsung, bahkan realisasinya sangat cepat bagi para pensiunan.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerima THR pada tahun ini terdiri dari 1,78 juta ASN pemerintah pusat, 3,65 juta ASN pemerintah daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran kementerian/lembaga untuk pembayaran THR ASN pusat. Pembayaran THR ASN daerah, yang terdiri dari PNSD dan PPPK berasal dari dana alokasi umum (DAU), sementara pembayaran THR pensiunan berasal dari bendahara umum negara.
Berikut perbandingan anggaran pembayaran THR dan realisasinya per 25 April 2022 pukul 12.00 WIB:
- ASN pemerintah pusat: kementerian, lembaga, TNI, Polri
Baca Juga
Anggaran: Rp10,3 triliun
Realisasi: Rp9,6 triliun
- ASN pemerintah daerah: PNSD dan PPPK
Anggaran: Rp15 triliun
Realisasi: Rp5,38 triliun
*anggaran dapat ditambah dari APBD sesuai kemampuan masing-masing daerah
- Pensiunan
Anggaran: Rp9 triliun
Realisasi: Rp8,5 triliun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa adanya kemungkinan kendala dalam pembayaran THR bagi para ASN. Oleh karena itu, dia menilai mungkin masih terdapat pembayaran THR ASN setelah idul fitri.
"Dalam hal THR itu belum bisa dibayarkan karena masalah teknis, sampai dengan sebelum hari raya, THR tetap dapat dibayarkan setelah hari raya Idulfitri, tetapi tentu kami berharap ini bisa dibayar sebelum Idulfitri," ujar Sri Mulyani belum lama ini.
Dia berharap bahwa seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dapat membayarkan THR kepada para ASN dan pegawai pemerintahan mulai H-10 Idulfitri. Penting bagi para pekerja tersebut untuk menerima THR sebelum hari raya.