Bisnis.com, JAKARTA -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada seorang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sulit terdeteksi karena sering berpindah-pindah.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi mengatakan bahwa hal itu merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian aset BLBI.
Purnama menyampaikan, saat ini ada sebanyak 46 obligor/debitur yang tengah ditangani Satgas BLBI. 35 di antaranya berada di dalam negeri, sementara 11 obligor/debitur diketahui berada di luar negeri.
“Ternyata ada yang diluar negeri 11, 35 di dalam negeri, di dalam negeri juga ada yang kita belum tahu keberadaannya,” katanya dalam acara Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
Purnama menyampaikan, kebanyakan obligor/debitur yang berdomisili di luar negeri tersebut diketahui berada di Singapura.
“Ada 1 orang yang berpindah-pindah, tapi semuanya dari yang 11 tadi, 10 ada di Singapura,” kata dia.
Baca Juga
Purnama mengatakan, pemerintah bersama dengan otoritas terkait akan terus bersinergi untuk mencari obligor/debitur yang tidak diketahui keberadaannya tersebut.
DJKN mencatat total aset obligor/debitur yang telah disita Satgas BLBI mencapai Rp19,16 triliun per 31 Maret 2022.
Dari jumlah tersebut, hasil sitaan oleh Satgas BLBI dalam bentuk uang tunai yang disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp371,29 miliar.
“Hasil Satgas BLBI per 31 Maret 2022, maka kita melihat dalam bentuk uang cash yang disetorkan ke ka negara nilainya adalah Rp371,29 miliar,” kata dia.
Selain uang tunai, hasil aset sitaan juga berupa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang mencapai Rp12,25 triliun.
Sementara itu, aset sitaan berupa aset properti tercatat mencapai Rp5,38 triliun dengan luas tanah sebesar 19,12 juta meter persegi.
Lebih lanjut, aset yang disita Satgas juga dalam bentuk penetapan status penggunaan untuk Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang mencapai Rp1,14 triliun.