Bisnis.com, JAKARTA - Masalah perlintasan sebidang menjadi salah satu hal yang akan diatasi oleh pemerintah jelang angkutan mudik lebaran 2022. Apalagi, peningkatann volume pergerakan lalu lintas diprediksi meningkat khususnya pada saat puncak arus mudik dan balik.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan bahwa akan menyiapkan Surat Edaran (SE) soal masalah perlintasan sebidang, khususnya jelang peningkatan mobilitas saat arus mudik Idulfitri 1443 H.
Kemenhub sebelumnya memprediksi, berdasarkan survei potensi pergerakan masyarakat, bahwa sebanyak 85,5 juta orang akan melakukan mudik tahun ini.
"Kita juga menyiapkan surat edaran untuk masalah perlintasan sebidang, sejalan dengan meningkatnya lalu lintas. Kita antisipasi perlintasan yang cukup bermasalah," jelasnya pada saat media briefing pekan lalu, Jumat (8/4/2022).
Zulfikri mencatat bahwa survei yang dilakukan pada akhir Maret lalu menemukan bahwa hampir 10 persen dari 8,5 juta orang akan menggunakan moda kereta api, atau setara dengan sebanyak 7,66 juta orang. Jumlah yang diprediksi itu bahkan lebih tinggi dari sebelum pandemi yakni 2019, sebanyak 6,85 juta orang.
Di samping itu, tidak hanya kereta api jarak jauh antarkota, kereta api lokal akan turut mengangkut pemudik di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Baca Juga
"[Kereta lokal] ini banyak digunakan untuk mudik ke seperti Jateng, melayani Semarang, Yogyakarta, Solo, sampai dengan Purwokerto. Atau Jawa Barat dari Merak ke Rangkasbitung," terangnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kecelakaan, terlebih mendekati momen mudik lebaran. Utamanya, perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Djoko mencatat bahwa sebanyak 60 persen kecelakaan di perlintasan sebidang merupakan kecelakaan kereta api yang ditemper orang. Dia menegaskan bahwa kegiatan penutupan perlintasan sebidang kereta api adalah amanat undang-undang dalam rangka mengurangi kejadian kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api.
"Hingga sekarang masih dilakukan pembongkaran pagar dan patok rel pengaman jalur KA yang menimbulkan perlintasan sebidang baru (liar). Di samping itu terjadi kemacetan akibat perlintasan sebidang. Juga masih adanya bangunan tanpa izin yang dapat membahayakan KA di dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan)," jelasnya.
Djoko menjabarkan bahwa potensi dampak atau risiko dari keberadaan perlintasan sebidang yaitu perlambatan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang; hambatan kelancaran lalu lintas jalan dengan adanya penutupan perlintasan sebidang; serta tingginya tingkat kerusakan perkerasan jalan, khususnya pada titik pertemuan antara aspal/beton dengan bagian rel kereta api.
Kemudian, roda kendaraan (sepeda motor) yang sering terselip saat melintas di atas rel, dan potensi kecelakaan bila pengendara kendaraan abai terhadap peraturan.