Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Godok Dua Aturan Kendaraan, Ada Soal Motor Listrik?

Kemenhub sedang menggodok dua aturan terkait dengan kendaraan bermotor.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) bersiap mengendarai motor listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). /ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.

Dalam rancangan peraturan menteri, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan mencantumkan aturan penyelenggaraan konversi, bengkel konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, pengujian fisik kendaraan konversi, ssertifikasi, dan dokumen konversi.

Pada uji publik rancangan peraturan tersebut, Selasa (19/4/2022), Kemenhub membahas sejumlah komponen konversi kendaraan bermotor konversi selain sepeda motor yakni:

1. Motor listrik (memenuhi persyaratan keselamatan);
2. Komponen baterai (sertifikat SNI atau SI);
3. Sistem baterai manajemen (memenuhi persyaratan keselamatan);
4. Penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter);
5. Controller/Inverter (Aktuator dan kontraktor);
6. Inlet pengisian baterai (memenuhi persyaratan keselamatan);
7. Sistem elektrikal pendukung peralatan pendukung lainnya.

"Dalam rangka mewujudkan kualitas udara bersih, ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca maka itu perlu dorongan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan melalui sebuah peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Endy Irawan, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Selain sepeda motor, kategori kendaraan bermotor konversi meliputi kendaraan M1, M2 (Bus), M3, N1, N2, dan N3 (Mobil barang). Di samping itu, bengkel umum yang akan melakukan konversi dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Ditjen Perhubungan Darat.

Bagi yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai bengkel konversi, maka akan diberikan sertifikat bengkel konversi yang dimuat dalam laman Kemenhub dan informasinya akan diperbarui secara berkala.

Endy pun berharap rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang dimaksud bisa menjadi pedoman untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

Tidak hanya rancangan peraturan soal konversi kendaraan bermotor, Kemenhub juga tengah merancang peraturan menteri terkait dengan Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi.

Endy mengatakan inisiasi itu sejalan dengan produksi kendaraan kustom yang menjadi salah satu bentuk dari ekonomi kreatif. Di samping itu, dia menilai ekonomi kereatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 serta faktor penting dalam pertumbuhan UMKM.

Endy mengatakan modifikator kendaraan kustom yang termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur atau pedoman legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor (kendaraan kustom), sehingga kendaraan dapat dioperasikan di jalan.

"Diharapkan dengan adanya pedoman legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional serta menjamin keselamatan penggunaan kendaraan kustom," jelas Endy.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto memaparkan bahwa terdapat beberapa jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:

1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat (dilengkapi roda 3);
2. Mobil penumpang;
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;
4. Mobil barang dengan JBB maksimal 5500 kg yang hanya dapat dilakukan untuk mobil barang bak muatan terbuka atau tertutup menjadi campervan dan;
5. Kendaraan khusus.

"Dengan keterangan yang melaksanakan pengujian dan menerbitkan resume uji yang akan diterbitkan maksimal 7 hari yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Unit Pelaksana Pengujian Swasta Terakreditasi, atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota terakreditasi," terang Dewanto.

Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait nantinya akan mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan kustomisasi, pembuatan atau perakit kendaraan kustomisasi, dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan kustomisasi.

"Mengingat pentingnya pelaksanaan RPM tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai serta RPM tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kustomisasi ini, saya mengajak kepada seluruh stakeholder terkait agar dapat mendukung demi terciptanya regulasi yang tepat dan memberikan manfaat untuk kemajuan sektor transportasi di Indonesia," pungkas Endy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper