Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Pemerintah Perlu Tetapkan Batas Akhir Tuslah Tiket Pesawat

Pemerintah perlu menetapkan batas akhir kebijakan tuslah tiket pesawat agar tidak membebani pengguna jasa.
Petugas melakukan rutinitas pemeriksaan di selasar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Rachman
Petugas melakukan rutinitas pemeriksaan di selasar Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu menerapkan parameter yang jelas batas akhir pemberlakuan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat berupa fuel surcharge.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan persoalan kebijakan fuel surcharge ini sudah dibicarakan bersama. Secara regulasi, kata dia, kebijakan tersebut dimungkinkan dan tidak melanggar aturan hukum yang ada.

Menurutnya, hal yang terpenting untuk dipastikan setelah kebijakan tersebut diterbitkan adalah periode berlakunya. Pasalnya kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Sehingga dia menilai agar jangan sampai setelah kebijakan tersebut dimulai tidak diketahui periode berakhirnya.

"Jangan sampai dimulai tapi berakhirnya fuel surcharge tudak jelas. Ambang batas harga minyak dikatakan wajar itu berapa? Parameternya harus fair," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Tulus menilai kebijakan ini juga tidak bersifat wajib, sehingga apabila maskapai masih mampu bertahan dengan penaikan harga minyak dunia sebaiknya tidak menerapkan penaikan tarif.

Dia berpendapat kebijakan tersebut jelas membebani konsumen karena berakibat terhadap penaikan tarif pesawat. Selain itu memang kondisi penerbangan saat ini juga dilematis di tengah isu ekonomi global.

"Memang kondisi dilematis kalau tidak mengancam kesinambungan maskapai. Ini efeknya jadi naik tarif tiket. Ini konsekuensinya memang," jelasnya.

Namun dia menilai kebijakan ini lebih tepat ketimbang pemerintah menaikkan TBA saat ini. Menurutnya, apabila pemerintah menaikkan TBA, justru nilai penaikannya akan lebih besar.

Sementara pada kebijakan fuel surcharge, penaikan masih berkisar sebesar 10 persen dapat dilakukan bagi maskapai dengan pesawat mesin jet dan 20 persen dengan mesin propeller.

"Pemerintah tidak menaikkan TBA karena presentasenya pasti lebih besar dan menjadi mengikat atau wajib bagi maskapai. Sementara fuel surcharge ini maskapai juga tidak wajib memberlakukannya," tekannya.

Pemerintah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan ketentuan untuk menaikkan tarif ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu. Menyusul adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper