Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Investasi Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Jadi Debitur UMi

Bagi pelaku usaha yang berminat, persyaratan yang diperlukan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapatkan KUR.
Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah (kiri) saat memaparkan pertumbuhan debitur Ultra Mikro (UMi) yang mencapai 5,1 juta orang per 1 November 2021 kepada tim redaksi Harian Bisnis Indonesia yang dipimpin oleh Pemimpin Redaksi Maria Y. Benyamin (Kanan), Kamis (18/11/2021). /Bisnis-Hadijah Alaydrus
Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah (kiri) saat memaparkan pertumbuhan debitur Ultra Mikro (UMi) yang mencapai 5,1 juta orang per 1 November 2021 kepada tim redaksi Harian Bisnis Indonesia yang dipimpin oleh Pemimpin Redaksi Maria Y. Benyamin (Kanan), Kamis (18/11/2021). /Bisnis-Hadijah Alaydrus

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mengajak para pelaku usaha untuk menjadi debitur ultra mikro (UMi).

Direktur Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah mengatakan dengan menjadi debitur UMi, pelaku usaha tidak hanya dibantu dari sisi pembiayaan saja, namun juga mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh penyalur dan pelatihan secara berkala.

Adapun penyalur UMi ada yang berupa koperasi, lembaga keuangan mikro, pegadaian atau bergabung dengan kelompok Mekaar di PT PNM.

"PIP ingin mengajak masyarakat untuk berani memulai karena dengan berusaha kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan, untuk diri sendiri dulu dan bisa menjadi bagian kontribusi ekonomi umat dimana kita sama-sama ingin bangkit sekaligus menjadi solusi tantangan kita di masa depan," kata Ririn dalam Bincang Usaha UMi pada Selasa (19/4/2022).

Selain itu, kata dia, pembiayaan UMi diutamakan bagi pelaku usaha yang belum bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman dari perbankan.

Bagi pelaku usaha yang berminat, persyaratan yang diperlukan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan belum pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak sedang mendapatkan KUR.

Salah satu perwakilan PIP Tonny W. Peornomo mengatakan pelaku usaha yang menjadi debitur UMi dapat mengajukan permodalan, dimana per orangnya dapat mengajukan modal maksimal Rp20 juta dimana tenor dapat disesuaikan dengan karakter para pelaku usaha.

Sampai dengan akhir 2021, jumlah penyaluran UMi telah mencapai 5,5 juta debitur atau pelaku usaha dengan nilai total pembiayaan mencapai Rp18,52 triliun.

Selain itu, jumlah penyalur telah mencapai 50 penyalur hingga akhir 2021 dan pelayananya sudah bisa menjangkau 507 kabupaten/kota dari 512 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper