Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) mencatat sebanyak 1.124 ton limbah hasil pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) telah dimanfaatkan dalam proses pembangunan sejumlah infrastruktur dan properti di Nusa Tenggara Barat (NTB).
FABA adalah limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
FABA yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ini terbukti kokoh untuk digunakan sebagai alternatif bahan bangunan dalam proses konstruksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dudukan oli, hingga untuk kajian uji coba stabilisasi lahan, seperti yang dijelaskan oleh General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) NTB, Sudjarwo.
“Penggunaan FABA ini beragam, namun aplikasinya adalah lebih ke arah sebagai campuran bahan bangunan di bidang konstruksi,” terang Djarwo dalam keterangan resmi, Selasa (19/04/2022).
Terdapat beberapa lokasi di NTB yang telah memanfaatkan FABA adalah Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram dan juga Sumbawa. Pengguna FABA ini juga terdiri dari beberapa unsur masyarakat, mulai instansi pemerintah, badan usaha yang memiliki izin usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga kelompok orang atau masyarakat.
Instansi seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bank Sampah NTB juga telah menggunakan FABA. Sinergi BUMN dengan BNI juga sudah dirintis dalam program CSR yang juga memanfaatkan FABA.
Untuk dapat memperoleh FABA, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut FABA.
“Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstuksi,” kata Djarwo.
Sebelumnya, PLN UIW NTB telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB pada bulan November 2021.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kesempatan bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali.