Bisnis.com, JAKARTA – Pariwisata menjadi salah satu sektor yang harus berjuang keras selama pandemi Covid-19. Salah satunya dalam membayar pinjaman perbankan meskipun telah ada relaksasi restrukturisasi kredit dari OJK.
Sejak 2020, pemerintah memberikan stimulus dengan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Pada aturan yang telah diperbarui dalam POJK No. 17/2021 dan POJK No. 18/2021, masa relaksasi diperpanjang satu tahun yang awalnya hingga 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Perubahan tersebut bertujuan agar pelaku usaha dan perusahaan bank/leasing dapat terjaga stabilitas keuangannya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Budijanto Ardiansjah menyampaikan saat ini sebagian anggotanya menggunakan kredit perbankan dan berharap pada restrukturisasi yang diberikan OJK.
Kebanyakan anggota yang mengajukan relaksasi ini adalah mereka yang menjalankan usahanya dengan armada transportasi. Bahkan, menurut Budijanto, banyak anggotanya yang terpaksa menjual aset. Sayangnya, hasil dari restrukturisasi kredit tersebut pun belum sesuai harapan.
“Restrukturisasi kredit pernah kami ajukan lewat OJK tapi hasilnya memang belum sesuai harapan dalam artian bunga serta jatuh tempo pembayaran masih agak memberatkan debitur,” ujar Budijanto, Rabu (13/4/2022).
Perlu diketahui, pada tahun lalu, dari 7.000 anggota Asita, sekitar 90 persen pelaku usaha biro perjalanan terpaksa menutup sementara usahanya. Sementara itu untuk menopang usaha, kurang dari 30 persen anggotanya melakukan restrukturisasi kredit tersebut.
Berdasarkan laporan terkini yang disampaikan oleh Asita, meski keadaan sudah terlihat pulih, belum sampai 50 persen anggota Asita yang kembali menjalankan usahanya. Kebanyakan dari biro perjalanan tersebut menunggu situasi benar-benar normal.
“Saat itu, sebagian ada yang menjual aset, sebagian ada yang ditarik kembali oleh leasing. Meski sudah ada pelonggaran perjalanan, pengusaha masih hati-hati untuk menambah aset. Masih menunggu sampai situasi benar-benar normal kembali,” lanjut Budijanto.
Khawatir terpuruk, asosiasi berharap bakal ada perpanjangan pengembalian pinjaman dengan bunga yang rendah.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga meminta perpanjangan relaksasi. Meskipun dengan traffic sudah meningkat dan ada ekspektasi yang cukup besar, mereka masih fokus pada operasional dan saving menghadapi 2023, yang mana program dari OJK akan berakhir.