Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Travel Gelap, Pemudik Bisa Cek Validitas Angkutan Lewat Spionam

Kemenhub mengimbau pemudik untuk cek validitas angkutan yang digunakan lewat Spionam untuk cegah travel gelap.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA — Jelang Idulfitri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan masyarakat perlu lebih jeli dalam memilih angkutan untuk keperluan mudik dan mewaspadari travel gelap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan bahwa telah menyediakan portal Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau Spionam untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau Spionam,” jelas Budi, dikutip dari siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Kehadiran Spionam, lanjut Budi, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus untuk mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Idulfitri, serta kecelakaan bus pariwisata.

“Oleh karena itu sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO-nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di Spionam karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus. Dalam Spionam tersebut dicantumkan kapan masa berlaku uji kendaraannya, juga masa berlaku kartu pengawasannya,” jelas Budi.

Adapun, Spionam dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek. Sistem tersebut juga bisa mengecek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak. Caranya, dengan menuju laman situs http://spionam.dephub.go.id/., kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa. Atau, dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” kata Budi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun bus pariwisata gelap yang beroperasi. Budi menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk mengawasi angkutan ilegal.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Perhubungan di Kabupaten dan Kota maupun Kepolisian untuk bersama meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasanya untuk menjebak calon penumpang,” tambahnya.

Sejalan dengan aturan dan persyaratan mudik tahun ini, Kemenhub juga mengimbau bus AKAP dan pariwisata untuk menyediakan hand sanitizer di dalam bus sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 selama perjalanan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper