Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Disebut Dibiayai Industri Keuangan, Mahendra Siregar: Tidak Demikian!

Mahendra menyatakan bahwa sistem yang berjalan di OJK telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, seharusnya tidak ada konflik kepentingan antara pemberi iuran dengan kinerja pengawasan ataupun investigasi OJK.
Mahendra Siregar menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam fit and proper test sebagai calon ketua dewan komisioner OJK 2022-2027. /Tangkapan layar
Mahendra Siregar menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam fit and proper test sebagai calon ketua dewan komisioner OJK 2022-2027. /Tangkapan layar

Bisnis.com, JAKARTA — Calon Ketua merangkap Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan antara otoritas dengan pelaku industri keuangan yang memberikan iuran.

Mahendra menyatakan bahwa sistem yang berjalan di OJK telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, seharusnya tidak ada konflik kepentingan antara pemberi iuran dengan kinerja pengawasan ataupun investigasi OJK.

Mahendra pun tidak sepakat jika disebut OJK disebut-sebut dibiayai oleh industri. Dalam konteks ini, dia menegaskan OJK dipastikan bebas dari utang budi kepada pembayar iuran.

“Saya kurang sepaham bahwa orang yang bekerja di OJK [disebut] dibiayai oleh industri. Saya kira tidak demikian,” ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Adapun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11/2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya.

Berdasarkan jenisnya, pungutan itu mencakup biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, serta biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Dalam paparannya, Mahendra menuturkan bahwa efektivitas kepemimpinan OJK yang bersifat kolektif bakal ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengawasan lebih terintegrasi dan kualitas perlindungan konsumen meningkat.

Selain itu, penyesuaian dan penguatan struktur organisasi dan sumber daya manusia di industri keuangan non-bank dan pasar modal. Ini bertujuan menjamin jalannya pengaturan dan pengawasan efektif seiring berkembangnya inovasi produk di masing-masing bidang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper