Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Makanan Kena PPN 11 Persen, Resto hingga Katering Masuk Daftar

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022.
Ilustrasi pajak. /Istimewa
Ilustrasi pajak. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan makanan dan minuman sebagai jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/Atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga Atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya dan oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam beleid itu, disampaikan bahwa kriteria tak dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Kemudian, untuk restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa penyediaan fasilitas meja, kursi, dan/atau peralatan untuk makan dan minum di tempat.

Sementara itu, beberapa makanan dan minuman tetap dikenai PPN. "Makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 4 ayat 5 PMK Nomor 70/PMK.03/2022 dikutip Selasa (5/4/2022).

Makanan dan minuman yang dimaksud adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya, yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Selain makanan dan minuman yang dijelaskan di atas, jasa boga atau katering juga termasuk sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Dijelaskan bahwa jasa boga atau katering tersebut paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan, seperti proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan dan penyajian berdasarkan pesanan.

Lalu, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan, serta penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 8, bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering yang tidak dikenakan PPN merupakan kegiatan pelayanan yang memenuhi ketentuan.

Adapun PMK Nomor 70/PMK.03/2022 ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper