Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Industri CPO Dapat Harga Batu Bara Khusus US$90 per ton

Kementerian ESDM memastika industri CPO menerima manfaat harga batu bara khusus US$90 per ton.
Faustina Prima Martha
Faustina Prima Martha - Bisnis.com 31 Maret 2022  |  08:19 WIB
Industri CPO Dapat Harga Batu Bara Khusus US$90 per ton
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO - Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga batu bara US$90 per ton yang berlaku mulai 1 April 2022 berlaku untuk industri yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara Kementerian ESDM Lana Saria memastikan, berdasarkan ketentuan tersebut maka industri minyak sawit (crude palm oil/CPO) juga termasuk industri yang memperoleh manfaat harga batu bara khusus tersebut.

Menurut Lana, CPO juga termasuk sebagai industri yang mendapat harga US$90 per ton karena CPO sebagian besar dibutuhkan dalam negeri, jadi untuk hajat hidup orang banyak.

Lana juga menegaskan, industri pengolahan besi dipastikan tidak menerima manfaat untuk harga batu bara khusus ini. Menurutnya, industri tersebut masuk dalam industri pengolahan/pemurnian (smelter).

"Tidak ditetapkan pada perusahaan smelter karena [industri] pengolahan dan pemurnian ini tentunya seluruh produknya akan diekspor dan tidak ada untuk kebutuhan dalam negeri," tukas Lana dalam Acara Sosialisasi Kepmen ESDM No. 58/2022, Rabu (30/3/2022).

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter) yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, berlaku mulai tanggal 1 April 2022.

Meski demikian, Lana tidak menjelaskan kuantitas kebutuhan batu bara industri CPO setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cpo batu bara kementerian esdm harga batu bara
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top