Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan harga batu bara US$90 per ton yang berlaku mulai 1 April 2022 berlaku untuk industri yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan batu bara Kementerian ESDM Lana Saria memastikan, berdasarkan ketentuan tersebut maka industri minyak sawit (crude palm oil/CPO) juga termasuk industri yang memperoleh manfaat harga batu bara khusus tersebut.
Menurut Lana, CPO juga termasuk sebagai industri yang mendapat harga US$90 per ton karena CPO sebagian besar dibutuhkan dalam negeri, jadi untuk hajat hidup orang banyak.
Lana juga menegaskan, industri pengolahan besi dipastikan tidak menerima manfaat untuk harga batu bara khusus ini. Menurutnya, industri tersebut masuk dalam industri pengolahan/pemurnian (smelter).
"Tidak ditetapkan pada perusahaan smelter karena [industri] pengolahan dan pemurnian ini tentunya seluruh produknya akan diekspor dan tidak ada untuk kebutuhan dalam negeri," tukas Lana dalam Acara Sosialisasi Kepmen ESDM No. 58/2022, Rabu (30/3/2022).
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter) yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri, berlaku mulai tanggal 1 April 2022.
Meski demikian, Lana tidak menjelaskan kuantitas kebutuhan batu bara industri CPO setiap tahunnya.