Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjanjikan sebelum pekan ini berakhir, minyak goreng curah bersubsidi sudah beredar di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan hingga Rabu (30/3/2022), sudah sebanyak 73 produsen minyak goreng mendaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mengikuti skema subsidi. Sehingga dia memastikan dalam hitungan hari, minyak goreng dengan HET bisa diedarkan ke masyarakat.
"Ini sudah mulai didorong. Mudah-mudahan sampai dengan akhir minggu ini semua daerah sudah mencukupi, dan sebelum tanggal 4 April, mulai memasuki [bulan] puasa, kami harapkan kepada para pelaku usaha sudah menyuplai minyaknya dua kali dari kebutuhan nasional," kata Putu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/3/2022) malam.
Jika kebutuhan nasional sekitar 7.000 ton per hari, maka industri diharapkan dapat berproduksi dan menyuplai pasar dengan 14.000 ton per hari.
Adapun, komitmen penyaluran berdasarkan nomor registrasi yang terbit di SIINas mencapai 15.252 ton per hari dari 71 perusahaan. Sementara itu, Putu juga mencatat dari total 81 perusahaan industri yang telah diverifikasi, sebanyak lima perusahaan belum layak teregistrasi karena masih dalam tahap konstruksi dan empat diantaranya bukan merupakan produsen MGS.
Sehingga jumlah produsen MGS nasional menjadi 76 perusahaan industri. Dari jumlah tersebut, 72 berkas sudah mendapat nomor registrasi, dengan 70 diantaranya sudah mendapatkan kontrak, sedangkan satu berkas masih dalam proses verifikasi.
"Mudah-mudahan industri menyuplai 14.000 ton per hari. Sehingga dengan berkecukupan HET bisa tidak terlampaui," imbuhnya.
Sebelumnya, skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Melalui skema tersebut, perusahaan produsen minyak goreng diwajibkan mendaftar sebagai partisipan melalui SIINas dan melaporkan volume bahan baku serta daftar distributornya hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pencairan subsidi pada BPDPKS. Adapun, subsidi yang dibayarkan merupakan selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan HET.