Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin: 28.000 Ton Minyak Goreng Curah Sudah Diguyur ke Pasar

Kemenperin mencatat sebanyak 28.000 ton minyak goreng curah telah diguyurkan ke pasar tradisional usai Permenperin No. 8/2022 terbit.
Ilustrasi minyak goreng curah./ Dok. Istimewa
Ilustrasi minyak goreng curah./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan sebanyak 28.000 ton minyak goreng curah telah diguyurkan ke pasar tradisional secara bertahap.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan hal tersebut terjadi usai penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini ada sekitar 28.000 ton yang disalurkan," kata Putu, Rabu (30/3/2022).

Dia berharap pasokan minyak goreng curah terus meningkat dalam beberapa hari ke depan. Sebelum Senin (4/4/2022), sebagian besar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah sudah terpenuhi.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyatakan aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah merupakan upaya Kemenperin mengurai benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng. Menurutnya, kebijakan ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat.

"Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan," kata Mukhtarudin.

Diketahui, pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan minyak goreng curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper