Bisnis.com, JAKARTA – Pebisnis logistik memilih untuk tidak mengoperasikan angkutan pengiriman karena khawatir mengantre lama akibat menipisnya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan pemerintah perlu segera mencari solusi atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di wilayah Sulawesi dan Kalimantan serta di sejumlah wilayah Sumatera.
Pasalnya, Yukki berpendapat persoalan tersebut telah mengakibatkan terhambatnya kinerja layanan logistik dan transportasi. Kondisi kelangkaan BBM jenis solar itu juga berimbas pada terganggunya aktivitas perekonoman nasional.
Yukki menjelaskan berdasarkan kondisi yang dialami para pelaku usaha logistik di wilayah tersebut, pasokan BBM jenis solar sangat menipis.
"Sudah kritis, bahkan mereka tidak berani mengeluarkan armadanya lantaran harus antri bisa sampai berhari-hari untuk memperoleh BBM tersebut," ujarnya, Selasa (9/3/2022).
Menurutnya, sudah seharusnya penyaluran BBM Solar bersubsidi bisa dipastikan ketersediaannya. Yukki menilai alokasi solar kebanyakan digunakan oleh kendaraan pengangkut sawit maupun pertambangan yang semestinya tidak mendapatkan jatah subsidi.
Baca Juga
Sementara itu, PT Pertamina (persero) mencatat angka konsumsi bahan bakar minyak jenis solar subsidi melonjak cukup signifikan seiring pulihnya aktivitas masyarakat dan industri di dalam negeri. Saat ini perseroan telah memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi solar subsidi di lapangan secara maksimal.
Selain itu Pertamina juga akan berfokus kepada pelayanan logistik dan jalur-jalur distribusi konsumen untuk mengatasi kelangkaan solar subsidi yang kini melanda sejumlah wilayah.
Pejabat Sementara Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time.
"Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," ujar
Mengacu pada Perpres No.191/2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.