Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Kebijakan Konkret, APLI Kena Imbas Penyalahgunaan Robot untuk Trading

APLI kena imbas akibat penyalahgunaan robot untuk trading
Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading

Bisnis.com, JAKARTA – Tren penggunaan robot menurut Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) disalahgunakan untuk trading sehingga menimbulkan kerugian bagi APLI sendiri, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman mengatakan bahwa sebenarnya robot ini mendapat izin dari Kementerian Perdagangan, namun tidak diberikan batasan aturan penggunaan robot tersebut.

“Robot ini memiliki izin dari Kementerian Perdagangan. Izinnya dikeluarkan, tapi iya praktiknya yang dimainkan,” kata Ina dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI, Selasa (22/3/2022).

Ina merasa pihaknya serba salah akibat pro dan kontra yang terjadi saat ini. Pada dasarnya, Kemendag mengeluarkan izin untuk melakukan penjualan, namun APLI juga dipanggil karena penjualan tersebut.

Ina menganalogikan penjualan robot seperti penjualan pisau. Produk tersebut dijual namun dapat digunakan untuk memotong maupun membunuh. Dia merasa yang jadi masalah adalah penyalahgunaan produk.

“Pada saat saya melakukan komplain ke teman-teman bina usaha, mereka bilang, ini produk sama seperti suplemen, kopi, skin care. produk suplemen pun akan bahaya kalau salah guna. Kita mengerti posisi kami dipanggil karena kasus-kasus itu, alangkah baiknya jika teman-teman Bappebti mengeluarkan kriteria robot yang baik itu seperti apa,” ungkap Ina.

Dia menyayangkan robot yang dijual digunakan untuk Skema Ponzi, Piramida, serta untuk penghimpunan dana masyarakat. Hal ini membuat APLI kebingungan dengan kebijakan yang berlaku.

“Ketika kami dituduh melakukan itu, dipanggil oleh teman-teman perdagangan yang lain, PKTN dan Bappebti. Jadi kita tuh bingung, kita dikasih izin, kita jualan, kita juga dipanggil,” keluhnya.

Bila melihat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 51 menyebutkan larangan MLM menjual barang dan/atau jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut belum pernah dilaporkan sebelumnya ke Kementerian Perdagangan dan baru kali ini disampaikan langsung kepada DPR.

“Jadi kita harapkan ada aturan yang bagus dan baik, jadi industri kami tidak kebagian jeleknya, dari dulu kita selalu didompleng sama usaha-usaha skema ponzi itu,” ungkap Tim Kuasa Hukum APLI Uus Mulyaharja.

Komisi VI DPR RI melihat titik masalah pada belum adanya batasan penggunaan produk yang diberikan izin edar dari Kemendag. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI GDE Sumarjaya Linggih mengatakan bahwa akan membawa masalah ini untuk didiskusikan bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Aduan ini, kita akan bicara sama Bappebti terkait aturan ini, kita akan mengundang Bappebti,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper