Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas atas pungutan ekspor (PE/levy) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya hingga harga CPO di atas US$1.500 per ton. Selain itu, besaran batas bawah pungutan ekspor juga mengalami kenaikan yang cukup lebar dari ketetapan sebelumnya.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan yang disahkan pada Kamis (17/3/2022).
“Bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 15 Maret 2022 yang antara lain berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BPDPKS,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari PMK tersebut, Jumat (18/3/2022).
Adapun, batas atas pengenaan tarif progresif dari semula dipatok US$1.000 per ton belakangan dinaikkan menjadi US$1.500 per ton. Saat harga CPO di atas US$1.500 per ton maka tarif PE yang dikenakan sebesar US$375.
Sementara itu, tarif batas bawah ditetapkan sebesar US$55 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton. Tarif itu akan terus bertambah sebanyak US$20 setiap kenaikan harga CPO US$50 hingga menyentuh batas atas pungutan di posisi harga US$1.500 per ton.
Di sisi lain, besaran tarif untuk batas bawah Refined, Bleached, Deodorized (RDB) Palm Oil yang digunakan untuk minyak goreng juga mengalami kenaikan menjadi US$38 atau melesat 52 persen dari ketetapan awal di angka US$25.
Hanya saja, batas bawah PE produk RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.
Selain itu, batas bawah biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5 persen tidak mengalami kenaikan tarif. Saat ini tarif biodiesel sebesar US$25 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750. Adapun, seluruh produk turunan CPO itu akan mengalami kenaikan tarif sebesar US$16 setiap kenaikan US$50 harga CPO dunia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kementeriannya telah mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng setelah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.
Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) bagi eksportir bahan baku. Lutfi mengatakan pemerintah bakal menaikan PE dan BK komoditas CPO menjadi US$675 per ton atau naik mencapai 80 persen dari posisi sebelumnya US$375 per ton.
"Dengan harga hari ini yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya US$375 per ton, sekarang ini ditambah lagi US$300 per ton menjadi US$675 per ton,” kata dia," kata Lutfi saat meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).