Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Daging Kerbau Beku Impor Melesat, Bulog Telusuri Alur Distribusi

Perum Bulog masih menelusuri alur distribusi daging kerbau beku hasil penugasan impor akibat tingginya harga saat ini. 
Daging kerbau beku yang dijual Bulog./Antara
Daging kerbau beku yang dijual Bulog./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan Umum (Perum) Bulog tengah menelusuri alur distribusi daging kerbau beku hasil penugasan impor yang mengalami kenaikan signifikan di tengah masyarakat. 

Sekretaris Perusahaan Umum (Perum) Bulog Awaluddin Iqbal mengatakan langkah itu diambil untuk memastikan daging kerbau beku hasil impor itu dapat menekan gejolak harga serta menjadi alternatif dari daging sapi segar di pasar. 

Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga daging kerbau beku itu sudah menyentuh di angka Rp100.900 per kilogram atau naik 26,12 persen dari harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp80.000. 

“Terkait dengan perubahan harga kita dapat informasi dari masyarakat dan akan melakukan verifikasi dulu karena itu perlu kita lakukan klarifikasi,” kata Awaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).

Kendati demikian, Awaludddin mengakui rantai distribusi daging kerbau beku hasil impor itu relatif panjang sebelum sampai ke pasar. Konsekuensinya, harga daging kerbau beku itu melewati HET yang telah dipatok oleh pemerintah. 

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap ini, kalau ada informasi soal kenaikan harga ini bisa jadi masukan buat kita,” kata dia. 

Sebelumnya, Ketua Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi meminta pemerintah untuk meninjau ulang harga eceran tertinggi atau HET daging kerbau beku impor yang dilakukan Bulog. 

Asnawi beralasan harga keekonomian daging kerbau beku dari sisi hulu sudah mengalami kenaikan signifikan selama enam tahun terakhir. Saat ini, Asnawi mengatakan pedagang mesti membeli daging kerbau impor itu seharga Rp93.000 per kilogram dari distributor. Sementara, distributor membeli daging kerbau impor dari Bulog di angka Rp81.000 per kilogram. 

“Harga acuan yang ditetapkan oleh presiden berdasarkan PP 4 Tahun 2016 itu sudah tidak ada lagi, tujuannya saat itu kan untuk industri lalu ketersediaan pangan dan stabilisasi harga sekarang sudah tidak ada lagi marwah itu,” kata Asnawi melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper