Bisnis.com, JAKARTA - Tim Advokasi Supremasi Hukum mengajukan permohonan Hak Uji Materiil kepada Mahkamah Agung RI atas Surat Edaran terkait Batas Tarif Tertinggi RT PCR dan Antigen yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan sehubungan dengan diterbitkannya kebijakan baru tidak diwajibkannya tes PCR dan Antigen.
Perwakilan Tim Advokasi Supremasi Hukum Johan Imanuel menjelaskan kebijakan menghapuskan syarat tes antigen dan PCR tersebut merupakan langkah baik demi meningkatkan industri pariwisata dan penerbangan Indonesia.
Selanjutnya, kata dia, yang perlu dipikirkan juga adalah terkait dengan keseimbangan bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi pertama yaitu tetap dengan RT PCR atau Antigen dengan disediakan di bandara dan ditanggung oleh pemerintah.
Johan menambahkan seharusnya hal tersebut sejalan dengan kebijakan RT PCR atau Antigen dengan bebas biaya atau ditanggung Pemerintah.
"Seharusnya Surat Edaran terkait Batas Tarif Tertinggi RT PCR dan Antigen yang dikeluarkan Menteri Kesehatan segera dicabut atau direvisi agar RT PCR dan Antigen ditanggung Pemerintah. Selain itu, ini juga sejalan dengan permohonan Hak Uji Materiil kami kepada MA RI untuk mencabut Edaran tersebut,” ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Perwakilan tim advokasi lainnya Richan Simanjuntak meminta agar sebaiknya MA sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk segera mengabulkan Permohonan Hak Uji Materiil tersebut. Uji materiil agar Tes RT PCR bebas biaya dan ditanggung oleh masyarakat sudah diajukan sejak November 2021.
Baca Juga
Santo Abed Nego, perwakilan lainnya juga menyatakan Tes RT PCR dan Antigen sudah saatnya menjadi tanggungan Pemerintah karena hal tersebut sejalan dengan Pasal 82 UU Kesehatan dan sejalan dengan Kebijakan Bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik.
"Kalau sudah sejalan dengan Kebijakan Bebas Tes RT PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik maka harus dibuat bebas biaya juga untuk kedua tes tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Richan juga memberi masukan agar saat ini e-tiket baik bagi penumpang Kereta Api atau Pesawat sudah terkoneksi secara otomatis dengan PeduliLindungi. Hal tersebut dikarenakan penumpang juga telah sama-sama memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pendaftaran.
"Saat ini kan antara e-tiket dan pedulilindungi tidak terintegrasi seharusnya di zaman 4.0 atau 5.0 saat ini, pemerintah harus memudahkan pelaku perjalanan melalui integrasi digital tidak cuma hasil tes Covid aja yang bisa muncul tapi juga E-Ticket pesawat, kereta dan transportasi lainnya yang sedang dibeli,” imbuhnya.