Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Perjalanan Baru Naik Citilink per Maret 2022

Citilink resmi menjalankan persyaratan terbaru mengenai bagi pelaku perjalanan domestik terkait tidak diwajibkannya tes Antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin kedua atau booster.
Aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Citilink menerapkan persyaratan terbaru mengenai bagi pelaku perjalanan domestik terkait penghapusan syarat tes Antigen dan PCR bagi yang sudah divaksin kedua atau booster.

Pengumuman ini merespons penerbitan SE Kemenhub No.21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan Citilink mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam meniadakan syarat hasil tes Antigen/PCR bagi pelaku perjalanan domestik, yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.

Dia berharap dengan adanya kebijakan baru ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

"Sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang terbaru di antaranya adalah penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test Antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Bagi penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Citilink juga mengimbau penumpang untuk mematuhi aturan terbaru terkait pengisian e-HAC domestik, dimana penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper