Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Berlaku! Penumpang Garuda (GIAA) Tak Wajib Antigen dan PCR

PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menyatakan semua pelaku perjalan domestik yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak diwajibkan tes Antigen dan PCR. 
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memastikan pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tak lagi memerlukan tes Antigen dan PCR

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menuturkan implementasi kebijakan tersebut mulai dilakukan pada Selasa (8/3/2022).

Implementasi kebijakan tersebut juga akan dikoordinasikan bersama stakeholder terkait termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran implementasi tersebut di lapangan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Sehubungan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh  Kementerian Perhubungan RI melalui SE 21/2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi, khususnya mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).

Dengan penerapan kebijakan ini, dia berharap masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru pada masa pandemi. Adaptasi ini juga harus dilakukan secara konsisten dengan menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.

Melalui penerapan kebijakan ini, emiten berkode saham GIAA memastikan untuk memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara. Protokol tersebut di antaranya terkait dengan penggunaan  kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur desinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.

“Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen  menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes,” imbuhnya.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan pergerakan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper