Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Pesawat Tak Perlu PCR dan Antigen Lagi, Penerbangan Domestik Berharap Cepat Pulih

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
Sejumlah pesawat terparkir di bandara. (Bloomberg)
Sejumlah pesawat terparkir di bandara. (Bloomberg)

Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional diprediksikan bakal menyesuaikan kapasitas dan frekuensi jaringan di rute domestiknya secara bertahap apabila syarat perjalanan tes PCR/Antigen dihapuskan.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soedjatman menilai peningkatan kapasitas tersebut akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan para maskapai saat ini. Mengingat hingga kini masih banyak maskapai yang babak belur akibat dilanda pandemi selama dua tahun belakangan.

Dengan demikian, kata Gerry, kenaikan kapasitas bisa dilakukan jika posisi arus kas atau cashflow maskapai memungkinkan.

“Mudah-mudahan penerbangan domestik bisa pulih cepat. Yang pasti upaya bisa dilakukan, ke titik batas kapasitas baru para maskapai, karena jumlah pesawat banyak yang dikurangi,” ujarnya, Senin (7/3/2022).

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk transportasi udara dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin (7/3/2022).

Sebagai tindak lanjutnya, Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Selanjutnya, kata dia, kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

Saat ini, melansir dari akun instagram kementerian kesehatan @kemenkes_ri, syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.

Kemenkes menjelaskan mulai 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

Luhut memaparkan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hingga kini terus membaik. Berdasarkan data yang dievaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai. Selain level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.

Namun, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia. Saat ini jangkauan dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa Bali. Angka ini akan terus dikejar untuk bisa mencapai lebih tinggi lagi.

Terkait dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, berdasarkan hasil evaluasi saat ini wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali turun ke level 2, setelah sempat melaksanakan PPKM level 3.

Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper