Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Kebijakan Karantina 3 Hari Penumpang Internasional, Dinilai Terbatas

Mulai Selasa (1/3/2022), karantina untuk penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri berlaku selama tiga hari.
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). /Antara
Penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan karantina tiga hari untuk penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri, dinilai berdampak terbatas terhadap kenaikan penumpang angkutan udara atau pesawat.

Sekadar informasi, mulai Selasa (1/3/2022), karantina untuk penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri hanya perlu dilakukan selama tiga hari. Ketentuan itu berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi lengkap dan dosis penguat atau booster.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa kebijakan baru dari pemerintah tersebut tidak serta merta akan berpengaruh terhadap peningkatan jumlah penumpang pesawat penerbangan internasional. Apalagi, jumlah penumpang pesawat penerbangan luar negeri menurun pada saat pandemi Covid-19.

"[Kebijakan karantina tiga hari] hanya mengurangi hambatan [persyaratan penerbangan]. WNI di LN [luar negeri] akan lebih tertarik utk pulang. WNA/wisatawan masih perlu waktu [untuk berwisata ke Indonesia]," jelasnya kepada Bisnis, Senin (28/2/2022).

Menurut Alvin, pelonggaran kebijakan karantina tidak otomatis akan berdampak pada kenaikan tingkat kunjungan wisatawan. Saat ini, tambahnya, pelancong masing perlu untuk merencanakan keuangan dan jadwal libur, serta mengantisipasi perubahan kebijakan perjalanan.

"Belum lagi peraturan negara asalnya. Jumlah dan route penerbangan internasional juga masih sangat terbatas," tuturnya.

Kendati demikian, bukan berarti pelonggaran kebijakan ke depannya tidak akan berdampak sama sekali terhadap masuknya pengunjung mancanegara ke Indonesia atau perjalanan ke luar negeri. Alvin memprediksi pelonggaran kebijakan di Indonesia baru akan terasa untuk sektor pariwisata paling lambat pada akhir kuartal II/2022.

Dia menyebut dampak pelonggaran kebijakan terhadap perjalanan wisata dengan angkutan udara akan terasa saat negara-negara Eropa mulai memasuki waktu libur musim panas.

"Untuk wisata efeknya baru terasa paling cepat sekitar akhir Juni nanti ketika negara-negara Eropa mulai libur musim panas," jelasnya.

Di sisi lain, PT Angkasa Pura I (Persero) alias AP I memperkirakan pergerakan penumpang pada 2022 lebih tinggi, seiring dengan dibukanya empat bandara yang dikelola mereka untuk penerbangan internasional.

Sebagai gambaran, AP I mencatat bahwa hanya melayani sebanyak 109.755 penumpang internasional selama satu tahun yang lalu. Mayoritas penumpang internasional berasal dari empat bandara yang dikelola yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Lombok dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara itu,  untuk pergerakan pada 2020, AP I telah melayani hingga 3,2 juta penumpang internasional. Berdasarkan catatan AP I, saat ini memang yang sudah beroperasi yaitu Garuda Indonesia dan Singapore Airlines dan yang sedang dalam proses aktivasi kembali rute yaitu KLM Royal Dutch, Scoot Tiger Air, JetStar Airways dan Batik Air.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengumumkan pelonggaran kebijakan karantina perjalanan internasional, Minggu (27/2/2022). Dia menuturkan bahwa hal ini diterapkan setelah pemerintah memperoleh masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ujarnya, Minggu (28/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper