Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Isra Mikraj, Pemberangkatan Kereta Api dari Jakarta Tergolong Normal

Keberangkatan perjalanan kereta api dari Daop 1 Jakarta terpantau normal pada libur Isra Mikraj, Senin (28/2/2022).
Implementasi social distancing bagi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen./Dok. Istimewa
Implementasi social distancing bagi calon penumpang di Stasiun Pasar Senen./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat keberangkatan perjalanan kereta api dari daerah operasional tersebut terpantau normal pada libur Isra Mikraj, Senin (28/2/2022).

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa menyampaikan bahwa keberangkatan untuk hari ini dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.200 penumpang atau mencapai 34 persen untuk keterisian tempat duduk, dengan keberangkatan sebanyak 26 kereta api.\

Kemudian, keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen tercatat sekitar 3.800 penumpang atau keterisian tempat duduk sebesar 33 persen dengan keberangkatan 20 KA.

"Sementara untuk hari kemarin Sabtu dan Minggu juga terpantau normal dengan rata-rata keterisian TD [tempat duduk] sekitar 25 s.d 35 persen sehingga masih terdapat ketersediaan TD bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan," tulis Eva dalam siaran resmi, dikutip Bisnis, Senin (28/2/2022).

Di samping itu, kini Stasiun Cikarang juga melayani kereta api jarak jauh. Saat ini, terdapat lima kereta api jarak jauh yang berhenti di Stasiun Cikarang untuk melayani naik-turun penumpang di antaranya:

  1. KA Gumarang relasi Pasar Senen--Surabaya Pasar Turi
  2. KA Argo Parahyangan relasi Gambir--Bandung
  3. KA Brantas relasi Pasar Senen--Blitar
  4. KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen--Surabaya Gubeng
  5. KA Sembrani relasi Gambir--Surabaya Pasar Turi

Eva juga mengimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan kembali ketentuan dan persyaratan menggunakan angkutan kereta api di masa pandemi. Saat ini, ketentuan dan persyaratan naik kereta api mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No.97/2021. Ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama), kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Adapun, PT KAI turut menyedikan layanan antigen di area Daop 1 Jakarta pada enam lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper