Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Gandeng Pemda Fasilitasi Vaksin Booster bagi Pelaku IKM

Kemenperin memastikan pelaku industri kecil menengah (IKM) akan mendapatkan fasilitas vaksinasi booster setelah menerima dosis lengkap.
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memastikan pelaku industri kecil menengah (IKM) akan mendapatkan fasilitas vaksinasi booster setelah menerima dosis lengkap.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan akses vaksinasi bagi para pelaku IKM, yang jumlah tenaga kerjanya mencapai 66 persen dari total tenaga kerja industri nasional.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita mencatat, lebih dari 2,6 juta tenaga kerja industri di bawah binaannya sudah divaksinasi lengkap pada periode 13 Januari hingga 3 Februari 2022.

"Sebanyak 1,3 juta di antara jumlah tersebut, merupakan tenaga kerja IKM di sektor kimia, sandang, kerajinan dan industri aneka," kata Reni, Minggu (27/2/2022).

Peresmian vaksinasi booster sektor industri telah dilaksanakan Kamis (24/2/2022) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga pekan depan, Kementerian Perindustrian menargetkan 1 juta pekerja industri sudah menerima vaksin booster.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan vaksinasi dosis ketiga menjadi salah satu langkah pemerintah dalam upaya penguatan pemulihan ekonomi yang dilakukan sejak 2021.

"Semakin banyak pelaku industri, khususnya IKM, yang mendapatkan vaksin penguat ini tentu aktivitas akan jadi lebih fleksibel, industri terus bergerak, dan ekonomi tak hanya pulih, tetapi tumbuh lebih tinggi," ujarnya.

Pemberian vaksin dosis ketiga ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 2/2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaccine Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri.

Berdasarkan surat edaran tersebut, sampai dengan Juni 2022, perusahaan industri dan kawasan industri diharuskan memvaksinasi booster 50 persen karyawannya, sedangkan tenggat untuk 100 persen vaksinasi booster yakni pada Desember 2022.

Kemenperin sebelumnya juga telah memastikan ketersediaan 18 juta dosis vaksni booster untuk pekerja industri. Sementara itu, untuk mempercepat vaksinasi, jarak waktu antara pemberian dosis kedua dan booster dipangkas menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper