Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta aturan jaminan hari tua (JHT) bisa disederhanakan agar memberikan manfaat bagi pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan setelah Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Presiden Jokowi, lanjutnya, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT, sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya dalam siaran pers, Senin (21/2/2022).
Dia menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Presiden, lanjutnya, juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.
Adapun, kondisi tersebut memungkinkan aturan jaminan hari tua yang saat ini sedang menjadi polemik bisa segera direvisi.