Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Izinkan Badan Otorita Ibu Kota Baru Tarik Pajak Khusus di Wilayah IKN

Jokowi mengatur bahwa Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus di wilayah ibu kota baru tersebut. Pajak daerah dan retribusi nantinya akan menjadi sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN atau otorita.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuartarnrn

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa otorita ibu kota negara atau IKN dapat menarik pajak khusus sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kita Negara. Beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama, Selasa (15/2/2022).

Dalam Pasal 24 UU tersebut, Jokowi menetapkan bahwa terdapat dua sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN. Kedua sumber itu adalah APBN dan sumber lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jokowi pun mengatur bahwa Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus di wilayah ibu kota baru tersebut. Pajak itu akan menjadi sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN atau otorita.

"Pajak daerah dan retribusi daerah [PDRD] sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," tertulis dalam UU IKN, dikutip Bisnis pada Minggu (20/2/2022).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mutatis mutandis berarti penyesuaian seperlunya atau perbedaan yang sudah dipertimbangkan. Artinya, PDRD di wilayah IKN dapat berubah menjadi pajak khusus berdasarkan perubahan dan pertimbangan pemerintah.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus di IKN akan diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah adanya persetujuan DPR. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper