Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM menetapkan harga jual batu bara ke pembangkit listrik sebesar US$70 per metrik ton (MT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menuturkan produksi batu bara Indonesia tahun ini diproyeksikan dapat mencapai 663 juta ton dengan rencana Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 166 juta ton.
"Realisasi produksi hingga Januari 2022 sebesar 34 juta ton atau 5 persen dari target. Adapun untuk DMO sebesar 13 juta ton," kata Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Kamis (17/02/2022).
Mengutip materi pemaparan Kementerian ESDM, tercatat realisasi ekspor batu bara pada Januari 2022 sebanyak 12 juta ton atau 2,4 persen dari target.
Alokasi kebutuhan batu bara dalam negeri pada 2022 masih didominasi untuk sektor pembangkit yakni sebesar 127 juta ton. Perinciannya, PLTU PLN membutuhan batu bara sebesar 64,2 juta metrik ton (MT) dan PLTU IPP sebesar 62,9 juta MT dengan rata-rata kebutuhan 10 juta MT hingga 11 juta MT batu bara perbulan.
Arifin menjelaskan, secara umum kebutuhan batu bara dalam negeri pada 5 tahun ke depan akan terus mengalami tren kenaikan dari 165,75 juta ton di 2022 akan menjadi 208,5 juta ton di 2025 yang tetap didominasi untuk pembangkit listrik.
Kementerian ESDM mencatat, kebutuhan batu bara dalam negeri kedua terbesar pada 2022 akan diserap oleh sektor pengolahan dan pemurnian sebanyak 23,4 juta ton. Kemudian disusul industri semen 9 juta ton, kemudian industri kimia dan lainnya, industri pupuk, tekstil, terakhir hilirisasi batu bara.
Pada pelaksanaan DMO, sebagai usaha peningkatan kepatuhan badan usaha pertambangan batu bara dalam memenuhi kebutuhan batu bara ke dalam negeri, Kementerian ESDM menegaskan pengaturan kewajiban DMO dan sanksi yang tertuang dalam Kepmen ESDM 139/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri.
Kemudian pelaksanaan harga khusus batu bara yang tertuang dalam Kepmen ESDM 139 Tahun 2021 untuk pembangkit listrik dengan Harga Batubara Acuan (HBA) US$70 per ton dan Kepmen ESDM 206 Tahun 2021 untuk industri semen dan pupuk dengan HBA US$90 per ton.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Kepmen ESDM No 13 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pemberian sanksi administratif pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda, serta dana kompensasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.