Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMO & DPO Biodiesel, Manuver Lanjutan Kemendag Tekan Harga Migor

Kementerian Perdagangan meyakini kebijakan DPO dan DMO biodiesel akan membantu upaya pemenuhan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan memastikan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk biodiesel bakal efektif menstabilkan gejolak harga dan pasokan minyak goreng domestik. 

Oke mengatakan kebijakan itu bakal membantu upaya pemenuhan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri dengan harga yang terjangkau untuk produsen. Di sisi lain, Oke memastikan kebijakan DMO dan DPO itu tidak bakal mengganggu alokasi bahan baku untuk keberlanjutan program bahan bakar nabati atau B30 itu. 

“Tidak akan terjadi, karena selama ini alokasi minyak goreng tidak mengganggu biodiesel,” kata Oke melalui pesan WhatsApp, Senin (14/2/2022). 

Kemendag mencatat kebutuhan minyak goreng nasional pada 2020 diperkirakan mencapai 5,7 juta kiloliter (kl). Adapun, kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kl yang terdiri atas 1,2 juta kl minyak goreng kemasan premium, 231.000 kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl dalam bentuk curah. Sebaliknya, kebutuhan industri diperkirakan mencapai 1,8 juta kl. 

“Kebutuhan minyak goreng untuk masyarakat hanya 327 juta liter per bulan atau setara 300 ribu ton minyak sawit mentah atau crude palm oil [CPO] dan tidak akan memengaruhi program lainnya,” kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan  Muhammad Lutfi membekukan izin ekspor produk turunan kelapa sawit biodiesel yang telah mendapat persetujuan ekspor sebelum implementasi kebijakan DMO dan DPO dirilis pada akhir Januari 2022. 

Kebijakan pembekuan izin ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari, 2022. 

Pembekuan izin ekspor itu dikenakan pada sejumlah produk biodiesel dengan pos tarif atau HS meliputi 3826.00.21 dengan kandungan alkil ester 96,5 persen atau lebih tetapi tidak melebihi 98 persen, 3826.00.22 dengan kandungan alkil ester melebihi 98 persen dan 3826.00.90 untuk biodiesel lainnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper