Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menjelaskan sejumlah persoalan dalam persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022 terkait dengan usaha pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara kegiatan usaha pertambangan bagi 1.036 perusahaan tambang. Larangan ini dilakukan akibat belum menyerahkan dokumen RKAB 2022. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2022.
Seribuan perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pada pertambangan batu bara, emas, timah, bauksit, andesit, kromit, nikel, mangan, pasir besi hingga tambang pasir dan batu.
Djoko menerangkan sejumlah perusahaan kerap terhambat pada penyerahan dokumen cadangan. Untuk diketahui, penyerahan dokumen cadangan maupun reklamasi harus diverifikasi oleh lembaga tertentu. Namun laporan sebagian perusahaan tidak disahkan oleh competent person.
"RKAB yang ditolak, karena tidak ada competent person yang mengesahkan laporan cadangan, sehingga persyaratan RKAB dianggap tidak menuhi persyaratan dalam Kepmen," katanya, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, adapula perusahaan yang berusaha menyembunyikan laporan tersebut. Diduga sebagian perusahaan berusaha menjaga nilai jual saham perusahaan. Hal ini menyebabkan laporan tidak diserahkan ke kementerian ataupun tidak dilengkapi oleh pengusaha. .
Hingga 13 Januari 2022, Kementerian ESDM mencatat dari 1.891 jumlah permohonan RKAB mineral, baru 416 RKAB yang disetujui. Sisanya 307 ditolak, 552 dikembalikan dan 616 RKAB masih dalam proses.
IMA menilai perusahaan yang masih menunggu persetujuan RKAB baru, masih dapat bekerja dengan RKAB lama. Hal ini disebabkan oleh terkendalanya sistem. Alhasil penyerahan dokumen belum dapat dilaksanakan secara online.
“Inilah penyebab utama sehingga penyusunan RKAB dilakukan secara manual dan tentunya harus diterangkan satu persatu oleh perusahaan berdasarkan jadwal waktu dari Minerba. Akan butuh waktu panjang mungkin titik terang sekitar Juni,” ujarnya.
Selain itu, lambatnya persetujuan RKAB diperkirakan akibat terbatasnya kemampuan evaluator menyeleksi dokumen tersebut.
Kementerian ESDM meminta perusahaan tersebut menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah surat disampaikan. Mereka diminta mengimput dokumen melalui aplikasi e-RKAB pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal.
Sementara itu bagi golongan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan menyampaikan dokumen melalui [email protected] dan ditembuskan ke [email protected], [email protected], serta [email protected].