Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskon PPN Properti Berdampak Besar pada Rumah Tapak

Tahun ini pemerintah kembali memberikan diskon PPN untuk setiap pembelian rumah baru.
Salah satu klaster perumahan di BSD City di Tangerang Selatan, Banten. /Antara-Muhammad Iqbal
Salah satu klaster perumahan di BSD City di Tangerang Selatan, Banten. /Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA — Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang diberikan selama 9 bulan pada tahun ini diyakini akan menggerek properti residensial. Sebagaimana diketahui diskon PPN untuk setiap pembelian rumah baru dilanjutkan hingga September 2022

Senior Advisor Research Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengatakan mengatakan insentif PPN DTP adalah salah satu bantalan pelindung yang diluncurkan oleh pemerintah sebagai bentuk perhatian dan dukungan atas performa sektor properti secara umum di tengah pandemi.

"Insentif ini sangat membantu untuk pergerakan sektor residensial dan membantu pergerakan transaksi di sektor hunian, terutama karena segmen end-user properti residensial ini adalah segmen yang terus mencari produk yang terbaik dan sesuai dengan kondisi mereka," ujarnya, Kamis (10/2/2022).

Kendati demikian, memang perlu dihitung kembali berapa besar dampak insentif ini terhadap total transaksi residensial secara keseluruhan di Indonesia. 

Dengan adanya insentif ini, lanjutnya, tentu saja akan menjadi link and match antara kebutuhan membeli rumah dengan insentif yang digelontorkan pemerintah. 

Namun, menurutnya, insentif ini akan memberikan dampak lebih besar kepada landed house atau rumah tapak dibandingkan vertikal housing kondominium strata. Hal ini dikarena syarat pemberian insentif pada produk yang ready stock dan harga hunian. 

"Perlu digarisbawahi bahwa terdapat perbedaan implikasi antara rumah tapak dengan hunian vertikal cukup berbeda," kata Syarifah.

Adapun kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. Adapun pemberian insentif diberikan dalam jangka waktu sembilan bulan pada bulan September. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper