Bisnis.com, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah menghentikan pengadaan lahan Bendungan Bener dan menghentikan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo.
Manajer Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore memgatakan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK," ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (9/2/2022).
Dia menyoroti terkait quarry yang merupakan kegiatan pertambangan dimana seharusnya izin usaha pertambangan (IUP) sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan dan melakukan pembebasan lahan.
"Ini kok quarry untuk bendungan seperti spesial kedudukannya, tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi WALHI Yogyakarta Adi menuturkan sejak awal warga Wadas telah menolak lokasinya dijadikan sebagai tempat penambangan quarry untuk material pembangunan Bendungan Bener.
Kendati demikian, pemerintah justru tak mengindahkan para warga yang menolak pembangunan Bendungan Bener yang termasuk PSN.
"Kemarin itulah klimaksnya, pengukuran tanah Desa Wadas yang dilakukan secara paksa dan sepihak itu dengan melibatkan aparat," ucapnya.
Pihaknya mempertanyakan alasan Desa Wadas dijadikan sebagai lokasi untuk pengadaan tanah proyek tersebut. Padahal, jarak Desa Wadas ke lokasi rencana pembangunan Bendungan Bener sekitar 10 kilometer.
"Lokasinya kan juga cukup jauh, 10 kilometer, tapi kenapa Desa Wadas yang jadi objek lokasi untuk pengadaan tanah atau material proyek tersebut," katanya.
Desa Wadas juga dijadikan penambangan batu andesit untuk material proyek Bendungan Bener yang disebut tidak memiliki IUP.
"Analisis Dampak Lingkungan [Amdal] Desa Wadas dijadikan satu kesatuan dengan proyek Bendungan Bener," tambahnya.
Dia menilai penambangan yang dilakukan akan mematikan mata pencarian sebagian besar warga Wadas yang merupakan petani dan merusak lingkungan
"Wadas itu lahan produktif pertanian. Warga juga mata pencahariannya bertani, karena itu sejak awal ditetapkan lokasi untuk penambangan quarry, warga Wadas secara tegas sudah menolak," tuturnya.