Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar atau Top 10 pusat perbelanjaan, restoran, hotel hingga tempat wisata yang dianggap tidak patuh pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama kurun 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
"Laporan ini berdasarkan data monitoring yang dihimpun Kemenkes dari aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mal, hotel, restoran, dan tempat wisata," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip Antara, Kamis (10/2/2022).
Dalam laporan tersebut, Kemenkes mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi rata-rata satu pengunjung per hari dalam kurun dua pekan.
"Rata-rata okupansi mal berkisar 300.000 hingga 500.000 pengguna aplikasi dalam dua pekan, hotel 7.000 hingga 13.000 orang, restoran 6.000 hingga 14.000 orang dan tempat wisata 12.000 hingga 87.000 orang," katanya.
Berikut ini 10 pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama periode tertentu:
1. Linggajati Plaza Jombang
2. Ramayana Cimone Tangerang
3. Bata CBD Ciledug Tangerang
4. Matahari Pekalongan
5. Daya Grand Squere Makassar
6. Artha Sedana Negara Jembrana
7. Ramayana Bungur Asih Sidoarjo
8. Cileungsi Trande Center Bogor
9. Plaza Festival Jakarta Selatan
10. Transmart Kiara Condong Bandung.