Bisnis.com, JAKARTA - Google digugat oleh platform penyedia perbandingan harga PriceRunner AB sekitar 22 miliar kronor atau US$2,4 miliar (Rp34,56 triliun) di pengadilan pasar dan paten Stockholm.
Gugatan tersebut mengikuti kesimpulan dari keputusan hukum di Uni Eropa yang menetapkan Google telah melanggar undang-undang antimonopoli dengan memanipulasi hasil pencarian demi layanan perbandingan belanjanya sendiri, PriceRunner mengatakan dalam sebuah pernyataan e-mail, Senin (7/2/2022).
“Ini juga merupakan masalah kelangsungan hidup bagi banyak perusahaan wirausaha Eropa dan peluang kerja di bidang teknologi,” kata Chief Executive Officer (CEO) PriceRunner Mikael Lindahl.
Juru bicara Google Emily Clarke mengatakan kepada Bloomberg bahwa perusahaan berharap untuk membela kasusnya di pengadilan.
“PriceRunner memilih untuk tidak menggunakan layanan iklan belanja di Google, jadi mungkin tidak melihat kesuksesan yang sama seperti yang dimiliki orang lain,” kata Clarke dalam komentarnya yang dikirim melalui e-mail.
PriceRunner yang berbasis di Stockholm mengharapkan ganti rugi akhir dari gugatan itu akan jauh lebih tinggi karena pelanggaran masih terus berlangsung, menurut pernyataan itu.
Bulan lalu, raksasa teknologi AS ini mengatakan telah mengajukan tantangan terhadap putusan di Pengadilan Kehakiman Uni Eropa karena Google merasa ada area yang memerlukan klarifikasi hukum dari hakim tertinggi blok ekonomi tersebut.