Bisnis.com, JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk. atau PTPP akan melepas 19 aset properti yang dimiliki dua anak usahanya, yakni PT PP Properti Tbk. (PPRO) dan PT PP Urban.
Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa mengatakan, pelepasan 19 aset properti tersebut terdiri dari delapan area tanah yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bekasi, dan beberapa lokasi lain di Jawa Barat.
Selain itu, ada juga 11 apartemen yang tersebar di wilayah Surabaya, Bekasi, Tangerang, dan Semarang.
“Rencana pelaksanaanya baru akan mulai dipasarkan pada kuartal I/2022, yang pemasarannya di-support oleh tim Danareksa Sekuritas untuk membantu program asset recycling ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (7/2/2022).
Dia menuturkan, proses asset recycling 19 properti itu yang diharapkan bisa terlaksana dengan baik, sehingga bisa meningkatkan cash flow dan menurunkan inventori perusahaan.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP Agus Purbianto menuturkan, pelepasan aset properti perusahaan akan dilakukan dalam jumlah besar atau bulk.
Baca Juga
Dia menjelaskan, aset yang akan dilepas perusahaan terdiri dari high-rise building, seperti apartemen pelajar, apartemen medium, dan low-medium apartment, serta lahan kosong dengan total luas area 46,1 hektare.
Agus mencontohkan, salah satu proyek yang dimiliki oleh PPRO yang akan dilepas adalah Grand Kamala Lagoon. Proyek tersebut berlokasi di jantung Kota Bekasi, dan memiliki lifestyle mall di dalam kawasannya.
“Dengan memiliki hunian tersebut, maka para konsumen dapat merasakan manfaatnya secara langsung, di mana unit ready stock dapat langsung ditempati atau disewakan kembali, sehingga memiliki nilai jual,” ucapnya.
Dengan dilaksanakannya program asset recycling tersebut, kata dia, diharapkan dapat membuka peluang bagi para investor untuk memiliki aset-aset persediaan properti yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Konstruksi, seperti PTPP.
Dia menambahkan, proses asset recycling perseroan akan dilakukan melalui mekanisme pelepasan dan monetisasi aset yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal itu pun diharapkan bisa meningkatkan kinerja BUMN dalam rangka transformasi perusahaan yang sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Selain melepas properti, perseroan juga akan melakukan asset recycling di sektor non-properti, yakni penjualan peralatan berat konstruksi.
“Hasil divestasi tersebut akan digunakan untuk pembaruan dan investasi alat-alat berat baru yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan anak usaha, seperti kebutuhan area pertambangan,” imbuhnya.